Insurance Car Aturan Pembunuhan Dengan Cara Pengeroyokan Massa
Selamat sahabat gadoh Assalamuaalaikum. semoga sehat semua, ok sobat pada kesempatan ini admin akan membahas sedikit masalah yang saat-saat ini banyak beredar video, berita tentang pelanggaran norma kemanusiaan, memang kejadian ini sangat meresahkan, dikarenakan tidak sesuai dengan aliran islam, begitu pula dengan aturan negara sangat menentang.
Pencuri salah satu contohnya yang kerap kali terjadi di kalngan masyarakat apalagi yang jauh dari ilmu agama. Penyebabnya mungkin ekonomi, pergaulan, sosial, dan entahlah banyak penyebabnya. saat mereka tertangkap sedang mencuri pasti bogem mentah akan diterima dari massa yang menggeroyoknya diakibatkan kemarahan yang tidak dapat ditahan. Akhir rumah sakit jadi pilihan setelah itu, ini sebenarnya punya hukum atau dalam istilah lain "Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut?.
baiklah kita akan membahas ini sedikit yang sudah saya kutib berikut ini:
Soalan:
Bagaimanakah aturan dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?
Jawab :
Jika kini pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi eksekusi bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38:
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan jikalau sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam eksekusi bagi jamaah yang membunuh satu orang maka eksekusi bagi jamaah tersebut diqishas atau eksekusi mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan aturan ini supaya insan menahan diri dari melaksanakan pembunuhan.
Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut
Dan eksekusi qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang menyerupai mencampakkannya dari daerah yang tinggi atau ke dalam maritim atau melukainya dengan luka yang banyak baik pada daerah yang sama atau pada daerah yang berbeda-beda.
Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri
Dan eksekusi qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya lantaran sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.
Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 Cet. Haramain
Dan dibunuhkan satu kelompok dengan lantaran membunuh satu orang, jikalau korban tersebut sederajat dengan pembunuh lantaran jikalau pembunuh hanya satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut.
sumber rujukan website : mudimesra