Insurance Car Aturan Pembunuhan Dengan Cara Pengeroyokan Massa




hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa insurance car aturan pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa

Selamat sahabat gadoh Assalamuaalaikum.  semoga  sehat semua,   ok sobat  pada  kesempatan ini  admin akan membahas sedikit masalah  yang saat-saat  ini  banyak  beredar video,  berita  tentang  pelanggaran  norma  kemanusiaan,  memang  kejadian ini sangat meresahkan,  dikarenakan tidak  sesuai dengan aliran islam,  begitu pula  dengan aturan negara sangat menentang. 

Pencuri  salah satu  contohnya  yang kerap  kali  terjadi  di kalngan masyarakat  apalagi  yang jauh dari  ilmu agama. Penyebabnya  mungkin  ekonomi, pergaulan, sosial,  dan  entahlah  banyak  penyebabnya.  saat  mereka  tertangkap  sedang  mencuri  pasti  bogem  mentah  akan  diterima  dari  massa  yang  menggeroyoknya diakibatkan  kemarahan yang  tidak dapat ditahan. Akhir  rumah sakit  jadi  pilihan  setelah  itu,  ini  sebenarnya  punya  hukum  atau  dalam  istilah lain "Lalu bagaimanakah hukum pembunuhan dengan cara pengeroyokan massa tersebut?.


baiklah  kita akan  membahas  ini  sedikit yang sudah  saya kutib berikut ini:


Soalan:

Bagaimanakah  aturan dalam Islam terhadap sekelompok massa yang menghilangkan nyawa satu orang ?

Jawab :

Jika kini pencuri yang mencuri, kewajiban kepada pemerintah memberi eksekusi bagi pencuri tersebut sebagaimana dalam Islam dengan potong tangan sebagaimana dalam Surat Al Maidah ayat 38:


Artinya : Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.




Sedangkan jikalau sudah terjadi pembunuhan oleh massa, dalam Islam eksekusi bagi jamaah yang membunuh satu orang maka eksekusi bagi jamaah tersebut diqishas atau eksekusi mati bagi semua yang terlibat pengeroyokan tersebut sedangkan Syara’ memberlakukan aturan ini supaya insan menahan diri dari melaksanakan pembunuhan.


Kitab Kanzul Ragibin Juz 4 Hal. 109 Cet. Beirut 


Dan eksekusi qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang menyerupai mencampakkannya dari daerah yang tinggi atau ke dalam maritim atau melukainya dengan luka yang banyak baik pada daerah yang sama atau pada daerah yang berbeda-beda.

Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi Minhaj Juz 7 Hal. 316 Cet. Darul Fikri


Dan eksekusi qishas bagi suatu kelompok yang membunuh satu orang walaupun lebih kurang dalam melukai baik jumlahnya maupun efeknya lantaran sekalian pelaku bertindak dalam menghilangkan nyawa korban.


Syarah Ibnu Qasim Izzi Juz 2 hal.206 Cet. Haramain

Dan dibunuhkan satu kelompok dengan lantaran membunuh satu orang, jikalau korban tersebut sederajat dengan pembunuh lantaran jikalau pembunuh hanya satu orang ia terlibat dalam kejadian tersebut.

sumber rujukan website :  mudimesra

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel